Bali Energy Limited (BEL) didirikan di Bermuda pada tahun 1994. BEL berdasarkan Joint Operations Contract (JOC) dan amandemennya memiliki hak untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi energi panas bumi untuk menghasilkan listrik hingga 175 MW di Wilayah Konsesi Bedugul Bali.

BEL telah melakukan kegiatan eksplorasi dengan melakukan 200 titik resistivitas MT dan survei gravitasi, dan mengebor enam lubang inti gradien suhu (TCH) hingga kedalaman 1600 m. BEL juga memperoleh foto udara dari daerah prospek untuk pemahaman yang lebih baik tentang lapangan Bedugul. Berdasarkan evaluasi survey dan hasil slim hole tersebut, BEL kemudian mengebor tiga sumur eksplorasi (BEL-01, BEL-02 dan BEL-03). Sumur TCH-04  teridentifikasi sebagai area bersuhu sangat tinggi (243°C) pada kedalaman 1607 m di bagian timur laut tengah prospek.

Kajian geologi telah memproyeksikan perkiraan rata-rata (50% kemungkinan) dari 350 MW produksi panas bumi selama 30 tahun dengan perkiraan cadangan minimum (90% kemungkinan) 160 MW+ selama 30 tahun. Berdasarkan Kontrak Penjualan Energi, (ESC) dan amandemennya, BEL juga memiliki hak untuk menjual semua listrik yang dihasilkan kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN). Berdasarkan syarat dan kesepakatan yang tercantum dalam JOC dan ESC, total kapasitas 175 MW akan dibangkitkan dalam empat unit berturut-turut Unit-I (10 MW) diikuti oleh Unit 2, 3 dan 4 dengan kapasitas masing-masing 55 MW.

Meskipun energi panas bumi dikenal sebagai sumber daya terbarukan non-fosil dan sumber dampak lingkungan hijau, pembangkit listrik unit kecil harus dikembangkan terlebih dahulu sebagai proyek percontohan sebelum mengembangkan unit skala besar (55 MW) di Bedugul-Bali. Hal ini untuk menunjukkan kepada masyarakat setempat bahwa pembangkit listrik tenaga panas bumi akan memiliki dampak lingkungan yang minimal dengan mengurangi emisi karbon sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat Bedugul dan seluruh Provinsi Bali.