Pada tahun 1990-an Pemerintah Indonesia mulai mempercepat eksplorasi dan pengembangan sumber daya panas bumi di dalam negeri. Pemerintah mengundang perusahaan swasta untuk bekerjasama dengan PERTAMINA, baik di sisi hulu untuk menggali dan mengembangkan potensi sumber daya panas bumi untuk menghasilkan energi maupun di hilir untuk membangun pembangkit listrik (PLTP) dan mengkonversi energi panas bumi tersebut menjadi listrik berdasarkan Kontrak Kerjasama Operasi ( JOC).

Saat ini terdapat 5 proyek JOC di Indonesia, yaitu JOC Darajat (Star Energy Geothermal), JOC Gunung Salak (Star Energy Geothermal), JOC Wayang Windu (Star Energy Geothermal), JOC Sarulla (Sarulla Operations Ltd), dan JOC Bedugul (Bali Energi Ltd). JOC Bedugul adalah satu-satunya JOC yang tersisa yang belum mulai beroperasi dan diharapkan dapat mengembangkan cadangan terbukti yang signifikan dalam waktu dekat.

Sehubungan dengan proyek tersebut, produksi tenaga listrik sesuai JOC dijual kepada Pembeli dalam hal ini Perusahaan Listrik Negara PLN berdasarkan Energy Sales Contract (ESC) selama 30 tahun.

Pemerintah Indonesia telah menetapkan target 23% energi terbarukan pada tahun 2025. Tenaga panas bumi akan memainkan peran kunci dalam mencapai target pemerintah dan kapasitas pembangkit saat ini adalah 2130 MW yang diperkirakan akan tumbuh menjadi 7.200 MW.

Dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN tahun 2021-2030, Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Bedugul diharapkan dapat segera berproduksi dan berkontribusi untuk memenuhi kebutuhan listrik di Provinsi Bali.