2021
Proposal Rencana Kerja Anggaran Belanja 2021 BEL disetujui oleh PT Pertamina Geothermal Energy berdasarkan surat No149/ PGE000/2021-S0 dan telah dibahas & mendapat dukungan dari regulator (Kementerian ESDM – EBTKE) sesuai Rapat RKAB 2021 Expose pada Mei 2021.
2019-2020
BEL sedang mempersiapkan untuk melanjutkan proyek panas bumi Bedugul.
Melanjutkan aktivitas Keamanan & Pemeliharaan aset.
2005
Persetujuan izin AMDAL dari Gubernur Provinsi Bali pada tanggal 20 Oktober 2005.
Proyek dihentikan sementara berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali No. 7 Tahun 2005 tentang Penolakan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Bedugul dan Surat Gubernur Bali No. 660.1/1947/ bID .1/ Bapedalda.
2004
Amandemen pertama JOC dan ESC, kapasitas baru 175 MW dan skema pengembangan 4 tahap = 10 MW + (3 x 55 MW) disetujui.
Production Test BEL-02 in 2004

Production Test BEL-03 in 2004

2002
EPPRES 15/2002 diterbitkan, KEPPRES 39/1997 dicabut.
Proyek PLTP Bedugul diizinkan untuk dilanjutkan.
1997
KEPPRES 39/1997 dikeluarkan, proyek besar terutama proyek Independent Power Producer (IPP) dihentikan karena krisis ekonomi.
1996-1998
BEL telah melakukan Pengeboran Eksplorasi: 6 Deep temp. gradient holes (TCH-series) hingga kedalaman rata-rata 1340 meter, MT dan Survei Gravitasi dan 3 full-sized wells (BEL-series) hingga kedalaman rata-rata 2851 meter.
1995
JOC (BEL & PERTAMINA) dan ESC (BEL, PERTAMINA & PLN) ditandatangani untuk mengembangkan pembangkit listrik tenaga panas bumi dengan kapasitas 400 MW di Bedugul, Bali (KEPRES 45/1991).
1994
Didirikan di Bermuda.
Diberikan izin untuk melakukan eksplorasi di dalam hutan Batukaru di Bedugul, Bali.
BEL telah berinvestasi $42-45 juta AS dalam proyek survei & pengeboran 3 sumur eksplorasi.